Kamis, 16/08/2012 13:34 WIB
Detroit - Pemerintah Amerika Serikat akan segera mewajibkan para produsen mobil mengaplikasi 'kotak hitam' pada mobil hasil produksinya. Dengan 'kotak hitam' diharapkan tiap kecelakaan dapat diteliti untuk menghindari terulangnya kejadian tersebut.
Badan Keselamatan Jalan dan Lalu Lintas Amerika atau The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) pihaknya tidak akan menunda aturan baru yang menetapkan kotak hitam sebagai standar di dunia otomotif dan akan mulai berlaku pada 1 September mendatang.
Dalam pemberitahuan yang mereka keluarkan, NHTSA juga menolak petisi dari Alliance of Automobile Manufacturers yang mewakili Detroit Big Three (General Motors, Chrysler, Ford), Toyota Motor Corp., Volkswagen AG dan 7 produsen mobil lainnya yang meminta aturan ini ditunda hingga September 2013.
Kotak hitam yang merupakan alat perekam data yang disebut EDR bertugas mengumpulkan data kendaraan di detik-detik terakhir menjelang kecelakaan yang dapat membantu menentukan penyebab kecelakaan.
Sebenarnya aturan ini sudah selesai pada Agustus 2006, namun pelaksanaannya tertunda. NHTSA mengatakan bahwa aturan ini tidak akan menambah beban produsen mobil, tapi malah akan membantu tiap pabrikan untuk mencari desain kendaraan yang lebih aman.
Ada 15 elemen data yang dikumpulkan alat ini termasuk kecepatan kendaraan. "NHTSA tetap berkomitmen untuk mengusulkan standar dalam beberapa bulan mendatang yang akan membantu menyelamatkan nyawa dengan memastikan mobil dan lembaga memiliki data yang diperlukan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dalam keamanan kendaraan," kata juru bicara NHTSA Lynda Tran seperti detikOto kutip dari Detroit News.
Sebenarnya kendaraan yang ada di Amerika Serikat sudah banyak yang mengaplikasi kotak hitam, namun data yang dikumpulkan berbeda-beda. Inilah alasan kenapa NHTSA mau memberikan standar baru itu.
Anda memiliki foto-foto seputar dunia otomotif dan foto di jalanan yang menarik dan lucu? Kirim ke sini dan dapatkan hadiah menarik dari detikOto
( syu / ddn )
Redaksi: redaksi[at]detikoto.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar